News Tideng Pale – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara resmi melaporkan 29 perusahaan kepada Kejaksaan Agung RI, Sabtu (5/7/2025), atas dugaan kuat melakukan korupsi dan kejahatan lingkungan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 triliun.

Laporan disampaikan langsung oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, kepada perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan kejahatan struktural dan ekologis. Dari tambang nikel, real estat, hingga pembangkit listrik,” ujar Uli Arta.
Dugaan Perusakan di Enam Provinsi
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Aktivitas usaha mereka mencakup tambang nikel dan emas, perkebunan sawit, hingga galian C dan PLTU.
Walhi menyebut, dari hasil pemantauan mereka di lapangan, aktivitas ilegal termasuk perambahan hutan seluas 147 hektare, penjualan kayu ilegal, dan eksploitasi lahan tanpa memperhatikan dampak ekologis.
“Kerugian negara tidak hanya dari hilangnya kayu atau tambang, tetapi juga kerusakan sistem ekologis yang menopang kehidupan rakyat,” tegas Uli.
Baca Juga : Dapodik Jadi Sorotan, DPRD Desak Pengawasan Diperketat
Tindak Lanjut & Desakan Transparansi
Laporan ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya pada Maret 2025, ketika Walhi menyerahkan data 47 perusahaan dengan indikasi serupa.
Pihak Kejaksaan Agung menyambut laporan ini dengan menyatakan akan melakukan telaah hukum lanjutan, termasuk mengklasifikasikan mana yang masuk ranah pidana umum, pidana khusus, atau kewenangan Satgas PKH.
Walhi mendesak agar proses hukum berjalan terbuka dan independen. Serta tidak memberi ruang bagi korporasi yang bersembunyi di balik izin legal tetapi terbukti merusak lingkungan.
“Legalitas tak bisa jadi tameng jika nyatanya di lapangan mereka merusak hutan dan merugikan rakyat,” tutup Uli Arta.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa langkah hukum ini sangat penting untuk menegakkan keadilan ekologis. Serta melindungi kepentingan negara dari kerugian akibat eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini juga menjadi bentuk dorongan agar pemerintah lebih tegas. Menindak pelanggaran lingkungan dan memperkuat perlindungan terhadap ekosistem yang rentan.