News Tideng Pale — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil operasi penertiban selama beberapa bulan terakhir. Sebanyak 232 botol miras berbagai merek dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Satpol PP Tana Tidung dengan disaksikan perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Petugas memecahkan botol-botol miras tersebut ke dalam wadah khusus sebelum dibuang sesuai prosedur keamanan lingkungan.
Baca Juga : Dua Legislator Bulungan Dilaporkan ke Polda, Diduga Terlibat Pengeroyokan
Kepala Satpol PP Tana Tidung, (nama pejabat) mengatakan, ratusan botol miras itu disita dalam beberapa operasi yang menyasar toko kelontong, warung, hingga penjual yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Total ada 232 botol miras berbagai merek yang kami amankan. Peredarannya tidak berizin dan melanggar aturan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras tanpa izin, terutama di kawasan permukiman dan area publik.
Peredaran Miras Dinilai Meresahkan
Meningkatnya peredaran miras ilegal dinilai dapat memicu berbagai gangguan ketertiban umum. Beberapa kasus keributan di lingkungan masyarakat disebut berawal dari konsumsi alkohol.
“Miras ilegal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu potensi gangguan keamanan. Karena itu penindakannya harus tegas,” tambah Kepala Satpol PP.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa sebagian pedagang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan untuk menjual miras tanpa mengurus izin resmi. Pemerintah daerah pun meminta para pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Apresiasi Penertiban
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memberikan apresiasi atas operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP. Mereka menilai langkah tersebut dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mendukung penuh tindakan Satpol PP. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar masyarakat merasa aman,” ujar perwakilan Pemkab.
Operasi Akan Terus Dilanjutkan
Satpol PP memastikan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal tidak berhenti sampai di sini. Operasi rutin akan terus dilaksanakan, bahkan dengan pengawasan lebih ketat di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi penjualan miras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal. Penertiban ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Satpol PP berharap tidak ada lagi pedagang yang berani menjual miras tanpa izin. Pemerintah menargetkan lingkungan masyarakat dapat lebih aman dan tertib menjelang berbagai agenda daerah ke depan.